Daftar Isi [Buka]
Contoh Surat Wasiat Harta Warisan Lewat Notaris Seringkali warisan menimbulkan konflik di lingkungan keluarga tanpa surat wasiat sebagai bukti mandat seseorang yang telah meninggal. Meskipun keberadaan surat wasiat tidak menjamin tidak adanya konflik, itu dapat digunakan sebagai salah satu pernyataan berpengaruh untuk menyelesaikan sengketa.
Surat wasiat adalah pernyataan yang dibentuk oleh seseorang dalam bentuk pesan atau amanah yang ingin Anda laksanakan ketika Anda telah meninggal dunia. Surat wasiat harus dibuat segera ketika seseorang yang memiliki warisan sehat, terutama setelah mencapai usia minimum 21 tahun atau sudah melalui pernikahan.
Namun di masyarakat kita, masalah wasiat dianggap masih tabu untuk dibahas sehingga sering menunggu usia yang dianggap berbau tanah dan pantas untuk membuat wasiat. Meski nama zamannya tidak ada yang tahu kecuali Allah SWT.
Menilai dari cara pembuatannya, ada 2 cara untuk membuat surat wasiat. Yaitu surat yang dibentuk dan ditandatangani oleh kehendak sendiri (di bawah tangan) dan surat yang dibentuk oleh notaris atau dihadapan notaris. Meskipun keduanya mampu digunakan tetapi metode kedua memiliki tingkat kekuatan aturan yang lebih tinggi.
Harap dipahami bahwa surat wasiat harus memenuhi beberapa format penulisan, berikut ini adalah penjelasan:
1. Terdapat kata Surat Wasiat
Penulis wasiat harus mencantumkan kata "Wasiat" di bab depan lembaran surat
2. Menyebutkan Pemberi dan Penerima Wasiat
Surat wasiat harus menyatakan identitas wacana pemberi wasiat dan penerima wasiat. Identitas yang dimaksud mampu dalam bentuk identitas yang tercantum dalam KTP.
3. Menyebutkan Obyek Wasiat
Suatu wasiat harus dengan jelas menyatakan hal-hal yang telah diwarisi, misalnya objek tanah yang akan diwariskan harus menyertakan nama wasiat dalam sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan wasiat wasiat. Menyebutkan benda-benda yang akan diwarisi oleh cahaya ke akseptor, termasuk dalam hal ukuran, warna, atau bentuk.
4. Terdapat Saksi-saksi
Pencantuman nama-nama saksi yang ikut menyaksikan pembuatan surat itu. Setidaknya 2 saksi harus menandatangani surat wasiat
baca juga : Contoh Surat Kuasa yang Benar
Nah, itulah pola surat wasiat warisan yang dibentuk sendiri dan disetorkan ke notaris, agar dapat menunjukkan manfaat.
Surat wasiat adalah pernyataan yang dibentuk oleh seseorang dalam bentuk pesan atau amanah yang ingin Anda laksanakan ketika Anda telah meninggal dunia. Surat wasiat harus dibuat segera ketika seseorang yang memiliki warisan sehat, terutama setelah mencapai usia minimum 21 tahun atau sudah melalui pernikahan.
Namun di masyarakat kita, masalah wasiat dianggap masih tabu untuk dibahas sehingga sering menunggu usia yang dianggap berbau tanah dan pantas untuk membuat wasiat. Meski nama zamannya tidak ada yang tahu kecuali Allah SWT.
Menilai dari cara pembuatannya, ada 2 cara untuk membuat surat wasiat. Yaitu surat yang dibentuk dan ditandatangani oleh kehendak sendiri (di bawah tangan) dan surat yang dibentuk oleh notaris atau dihadapan notaris. Meskipun keduanya mampu digunakan tetapi metode kedua memiliki tingkat kekuatan aturan yang lebih tinggi.
Format Surat Wasiat
Harap dipahami bahwa surat wasiat harus memenuhi beberapa format penulisan, berikut ini adalah penjelasan:
1. Terdapat kata Surat Wasiat
Penulis wasiat harus mencantumkan kata "Wasiat" di bab depan lembaran surat
2. Menyebutkan Pemberi dan Penerima Wasiat
Surat wasiat harus menyatakan identitas wacana pemberi wasiat dan penerima wasiat. Identitas yang dimaksud mampu dalam bentuk identitas yang tercantum dalam KTP.
3. Menyebutkan Obyek Wasiat
Suatu wasiat harus dengan jelas menyatakan hal-hal yang telah diwarisi, misalnya objek tanah yang akan diwariskan harus menyertakan nama wasiat dalam sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan wasiat wasiat. Menyebutkan benda-benda yang akan diwarisi oleh cahaya ke akseptor, termasuk dalam hal ukuran, warna, atau bentuk.
4. Terdapat Saksi-saksi
Pencantuman nama-nama saksi yang ikut menyaksikan pembuatan surat itu. Setidaknya 2 saksi harus menandatangani surat wasiat
baca juga : Contoh Surat Kuasa yang Benar
Contoh Surat Wasiat
SURAT WASIAT
Saya yang bertanda tangan di bawah ini pada hari 15 Maret 2015 bertempat di Brebes adalah,
Nama : Marsudi Tempat / Tanggal Lahir : Brebes / 10 Maret 1972
Alamat : Jln. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 33 Rt. 03 Rw. 01 Brebes
No. KTP : 012345678910
Dengan ini membuktikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa, Saya ialah Pemilik yang sah atas obyek kekayaan berikut :
a. Sebidang Tanah Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor (xxx) atas nama Marsudi yang terletak di jalan ..................................... ( sebut dengan lengkap )
b. Sebuah rumah yang terletak di ---------------- dengan no Sertifikat (xxxxxxxxxxxxxxxx)
c. Sebuah kendaraan roda empat dengan Merk ... Tipe / Warna ...... /........... No. BPKB .......................... , No. STNK ..................................
d. Sebuah kendaraan roda dua dengan Merk ..... Warna ..... No. BPKB........ No. STNK.....
2. Bahwa, harta kekayaan sebagaimana yang tersebut dalam angka 1 di atas, pada ketika ini tidak sedang terlibat dalam sengketa aturan apapun
3. Bahwa, harta kekayaan sebagaimana yang tersebut dalam angka 1 di atas, tidak sedang dijadikan jaminan jenis hutang apapun.
4. Bahwa, harta kekayaan sebagaimana yang tersebut dalam angka 1 di atas, dimaksudkan untuk dihibahkan sebagai wasiat saya kepada nama-nama beserta bagiannya masing-masing yang saya cantumkan di bawah ini :
- Fauzi Mardian, anak pertama (kandung), bagiannya (sebutkan jenis atau ukuran ): ....
- Ahmadi Mardian, anak kedua (kandung), bagiannya (sebutkan jenis atau ukuran ): ....
- Sutijah Mardiani, anak ketiga (kandung), bagiannya (sebutkan jenis atau ukuran ): ....
dan sebagai pelaksana surat wasiat ini, Saya menunjuk Fauzi Mardian, anak pertama (kandung) saya. Kepadanya saya berikan hak untuk memegang dan mengurus seluruh harta peninggalan saya yang tercantum di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Untuk melakukan surat ini, saya menitipkan surat wasiat ini kepada notaris Martha Sunjaya, S.H., Notaris di Brebes, kepadanya saya telah meminta dibuatkan sertifikat penitipan atas surat wasiat ini.
Demikianlah surat wasiat ini saya buat, dengan disaksikan oleh saksi-saksi di bawah ini :
1. Bambang Sumantyo ( Kepala Lurah ) ( tanda tangan )
2. Suroso ( Ketua RT 001 / Rw 03 ) ( tanda tangan )
3. Murtopo, S.H ( Pegawai Notaris ) ( tanda tangan )
Yang berwasiat Notaris
Materai Rp. 6000-,
Marsudi Martha Sunjaya, S.H.,
Nah, itulah pola surat wasiat warisan yang dibentuk sendiri dan disetorkan ke notaris, agar dapat menunjukkan manfaat.