Daftar Isi [Buka]
Contoh Surat Kematian Bila seseorang telah meninggal dunia dibutuhkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat atau pejabat setingkat Lurah untuk banyak sekali keperluan yang terkait, Misalnya saja urusan pengalihan harta warisan, penguasaan sesuatu hal, Asuransi, peniadaan daftar anggota keluarga dan lain-lain.
Sebuah surat keterangan tamat hidup dibentuk harus mempunyai syarat dasar yang akan berfungsi sebagai bukti awal seseorang telah meninggal dan berhak mendapat surat tersebut. Adapun syarat dasar tersebut yakni :
1. Surat keterangan tamat hidup yang dikeluarkan oleh RT / RW setempat
2. Surat tamat hidup dari rumah sakit ( jikalau meninggal di rumah sakit )
3. Surat pernyataan dari hebat waris ( jikalau meninggal di rumah sendiri )
4. Kartu Keluarga
5. Kartu Tanda Penduduk Almarhum.
bila kelengkapan ibarat di atas telah terpenuhi maka silahkan tiba ke kelurahan setempat untuk dilakukan pengurusan secepatnya, Karena penundaan akan menyebabkan hal tersebut terbengkalai saat diperlukan. Pengurusan surat keterangan tamat hidup sanggup dilanjutkan ketingkat yang lebih tinggi yang dikenal dengan istilah Akta Kematian. Surat ini tentunya harus dilakukan pengurusannya ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan melampirkan surat surat ibarat di atas.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT 02 RW 03 Desa Merpati Kecamatan Bungalo Kabupaten Pringsewu, Menerangkan bahwa :
Nama : ANDI KAMAL
Tempat/ Tgl Lahir : Banjarmasin, 14 Agustus 1975
Pekerjaan : PNS
Agama : Islam
Alamat : Jl. Samratulangi No. 33
Hari / tanggal : Jum'at / 14 Agustus 2015
Pukul : 15.45 WIB
Tempat : Jl. Samratulangi No. 33
Dimakamkan di : TPU Tanah Kusir
Demikian surat keterangan kematian ini dibentuk dengan sebenar-benarnya semoga sanggup dipergunakan sebagaimana mestinya.
Desa Merpati, 15 Agutus 2015
Ketua RT 02 RW 03,
AHMAD FAUZI
Nah, itulah pola surat tamat hidup semoga sanggup bermanfaat, Salam sukses
1. Surat keterangan tamat hidup yang dikeluarkan oleh RT / RW setempat
2. Surat tamat hidup dari rumah sakit ( jikalau meninggal di rumah sakit )
3. Surat pernyataan dari hebat waris ( jikalau meninggal di rumah sendiri )
4. Kartu Keluarga
5. Kartu Tanda Penduduk Almarhum.
bila kelengkapan ibarat di atas telah terpenuhi maka silahkan tiba ke kelurahan setempat untuk dilakukan pengurusan secepatnya, Karena penundaan akan menyebabkan hal tersebut terbengkalai saat diperlukan. Pengurusan surat keterangan tamat hidup sanggup dilanjutkan ketingkat yang lebih tinggi yang dikenal dengan istilah Akta Kematian. Surat ini tentunya harus dilakukan pengurusannya ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan melampirkan surat surat ibarat di atas.
Contoh Surat Keterangan Kematian
RUKUN TETANGGA 02 RUKUN WARGA 03
DESA MERPATI KECAMATAN BUNGALO
KABUPATEN PRINGSEWU
Jl. Sawungan Kecamatan Bungalo, Kabupaten Pringsewu, Banjarmasin
===================================================================
SURAT KETERANGAN KEMATIAN
No. : 03/RT02/X/MM/2015
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT 02 RW 03 Desa Merpati Kecamatan Bungalo Kabupaten Pringsewu, Menerangkan bahwa :
Nama : ANDI KAMAL
Tempat/ Tgl Lahir : Banjarmasin, 14 Agustus 1975
Pekerjaan : PNS
Agama : Islam
Alamat : Jl. Samratulangi No. 33
TELAH MENINGGAL DUNIA
pada : Hari / tanggal : Jum'at / 14 Agustus 2015
Pukul : 15.45 WIB
Tempat : Jl. Samratulangi No. 33
Dimakamkan di : TPU Tanah Kusir
Demikian surat keterangan kematian ini dibentuk dengan sebenar-benarnya semoga sanggup dipergunakan sebagaimana mestinya.
Desa Merpati, 15 Agutus 2015
Ketua RT 02 RW 03,
AHMAD FAUZI
Nah, itulah pola surat tamat hidup semoga sanggup bermanfaat, Salam sukses